MUKADIMAH
Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan nilai luhur tersebut Pendidikan Tinggi Psikologi telah menghasilkan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi yang senantiasa menghargai dan menghormati harkat maupun martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan adap aynnataigek malad tubesret ialin-ialin adap iridbidang pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia, baik dalam bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain, serta memanfaatkan pengetahuan dan kompetensinya bagi kesejahteraan umat manusia.
Kenyataan yang seperti itu, telah menuntut kesadaran dan tanggungjawab bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi untuk selalu berupaya menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan per-lindungan kepada masyarakat pengguna layanan psikologi, serta semua pihak yang terkait dengan layanan psikologi atau pihak yang menjadi objek dari studinya.
Pengetahuan, kompetensi, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, hendaknya hanya digunakan bagi tujuan yang mendasarkan pada prinsip yang taat asas dan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya, dengan disertai upaya-upaya untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh komunitas psikologi dan pihak lain.
Tuntutan kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikan hasil kegiatan di bidang pe-nelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi, maka hasil konsultasi dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dengan penuh tanggung jawab.
Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat serta masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pemikiran tersebut, selanjutnya dirumuskan menjadi KODE ETIK PSIKOLOGI INDO-NESIA, sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melakukan kegiatan selaku Psikolog dan Ilmuwan Psikologi di Indonesia
- BAB I PEDOMAN UMUM
- Pasal 1 Pengertian
- Pasal 2 Prinsip Umum
- BAB II MENGATASI
- Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
- Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
- Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika
- Pasal 6 Diskriminasi yang tidak adil terhadap Keluhan
- BAB III KOMPETENSI
- Pasal 7 Ruang Lingkup Kompetensi
- Pasal 8 Peningkatan Kompetensi
- Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
- Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain
- Pasal 11 Masalah dan Konfik Personal
- Pasal 12 Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat
- BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
- Pasal 13 Sikap Profesional
- Pasal 14 Pelecehan
- Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk
- Pasal 16 Hubungan Majemuk
- Pasal 17 Konfik Kepentingan
- Pasal 18 Eksploitasi
- Pasal 19 Hubungan Profesional
- Pasal 20 Informed Consent
- Pasal 21 Layanan Psikologi kepada dan/atau Melalui Organisasi
- Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi
- BAB V KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
- Pasal 23 Rekam Psikologi
- Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data
- Pasal 25 Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data kepada Pengguna Layanan Psikologi
- Pasal 26 Pengungkapan Kerahasiaan data
- Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain
- BAB VI IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK
- Pasal 28 Pertanggungjawaban
- Pasal 29 Keterlibatan Pihak Lain Terkait Pernyataan Publik
- Pasal 30 Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar
- Pasal 31 Pernyataan Melalui Media
- Pasal 32 Iklan Diri yang Berlebihan
- BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
- Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan
- Pasal 34 Rujukan dan Biaya
- Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana
- Pasal 36 Pertukaran/Barter
- BAB VIII PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN
- Pasal 37 Pedoman Umum
- Pasal 38 Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatihan
- Pasal 39 Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
- Pasal 40 Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
- Pasal 41 Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan
- Pasal 42 Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan
- Pasal 43 Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi
- Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi
- BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI
- Pasal 45 Pedoman Umum
- Pasal 46 Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian
- Pasal 48 Partisipan Penelitian
- Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian
- Pasal 50 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian
- Pasal 51 Penjelasan Singkat /Debriefing
- Pasal 52 Penggunaan Hewan untuk Penelitian
- Pasal 53 Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian
- Pasal 54 Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional
- Pasal 55 Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain
- BAB X PSIKOLOGI FORENSIK
- Pasal 56 Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik
- Pasal 57 Kompetensi
- Pasal 58 Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak
- Pasal 59 Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli
- Pasal 60 Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi
- Pasal 61 Pernyataan Melalui Media terkait dengan Psikologi Forensik
- BAB XI ASESMEN
- Pasal 62 Dasar Asesmen
- Pasal 63 Penggunaan Asesmen
- Pasal 64 Informed Consent dalam Asesmen
- Pasal 65 Interpretasi Hasil Asesmen
- Pasal 66 Penyampaian Data dan Hasil Asesmen
- Pasal 67 Menjaga Alat, Data dan Hasil Asesmen
- BAB XII INTERVENSI
- Pasal 68 Dasar Intervensi
- BAB XIII PSIKOEDUKASI
- Pasal 69 Batasan Umum
- Pasal 70 Pelatihan dan Tanpa Pelatihan
- BAB XIV KONSELING PSIKOLOGI dan TERAPI PSIKOLOGI
- Pasal 71 Batasan Umum
- Pasal 72 Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis
- Pasal 73 Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
- Pasal 74 Konseling Psikologi/Psikoterapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga
- Pasal 75 Konseling Kelompok dan Terapi Kelompok
- Pasal 76 Pemberian Konseling Psikologi/Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya
- Pasal 77 Pemberian Konseling Psikologi/Psikoterapi kepada mereka yang pernah terlibat Keintiman/Keakraban Seksual
- Pasal 78 Penjelasan Singkat/Debriefing Setelah Konseling Psikologi/Psikoterapi
- Pasal 79 Penghentian Sementara Konseling Psikologi/ Psikoterapi
- Pasal 80 Penghentian Konseling Psikologi/Psikoterapi
PENUTUP
Kode Etik Psikologi Indonesia ini disusun secara terperinci sehingga sudah merupakan satu ke-satuan untuk dijadikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Profesional bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi. Keberadaannya Kode etik Psikologi Indonesia sudah mulai dirintis sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia tahun 1979, dan dievaluasi nilai kegunaannya sesuai dengan perkembangan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, melalui Kongres II, III, IV, V, VI, VII Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia dan Kongres VIII, IX, X dan XI Himpunan Psikologi Indonesia
Sumber:
http://himpsi.or.id/kode-etik-psikologi-indonesia